Minggu, 23 Oktober 2011

Penerapan PHBS Rumah Tangga pada Dasa Wisma

Ketua TP PKK Kab. Balangan memberikan contoh cara mencuci tangan yang baik & benar

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

Semua perilaku kesehatan yang dilakukan atas kesadaran sehingga anggota keluarga atau keluargadapat menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam kegiatan–kegiatan kesehatan di masyarakat. Berikut adalah 10 Perilaku dasar Hidup Bersih dan Sehat Di Rumah Tangga, antara lain :
  1. Persalinan ditolong oleh tenaga Kesehatan.
  2. Memberi Bayi ASI ekslusif
  3. Menimbang bayi setiap bulan
  4. Menggunakan air bersih
  5. Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun
  6. Menggunakan jamban sehat
  7. Memberantas jentik nyamuk di rumah sekali seminggu.
  8. Makan buah dan sayur setiap hari.
  9. Melaksanakan aktifitas fisik setiap hari
  10. Tidak merokok di dalam rumah

PHBS di rumah tangga adalah upaya strategis untuk menggerakkan dan memberdayakan keluarga/anggota keluarga agar tahu, mau dan mampu melaksanakan perilaku hidup bersih sehat serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan masyarakat. Apabila 10 PHBS dasar dilaksanakan di rumah tangga maka bisa disebut sebagai rumah tangga sehat.

Pembinaan PHBS di rumah tangga ditujukan untuk mempercepat terwujudnya Rumah Tangga sehat --à Desa sehat --à Kecamatan sehat --àKabupaten/Kota sehat --à Provinsi sehat --àIndonesia sehat.

Pembinaan PHBS di Rumah Tangga telah menjadi bagian dari Kesatuan Gerak PKK-KB-Kesehatan sejak tahun 2005. Landasan hukum pembinaan PHBS adalah :
  1. Undang-Undang no 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pemberdayaan Keluarga Sejahtera.
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 199 tentang Kesehatan.
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa dan Kelurahan.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Kewenangan Wajib Standar Pelayanan Minimal di Bidang Kesehatan.
  7. Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 53 tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.
  8. Keputusan menteri Kesehatan RI Nomor 1193/Menkes/SK/X/2004 tentang Kebijakan nasional Promosi Kesehatan.
  9. Keputusan Menteri Kesehatan RI No 114/Menkes/SK/VIII/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah.
Adapun Sasaran Pembinaan PHBS adalah seluruh anggota rumah tangga yang meliputi : Pasangan Usia Subur ;  Ibu hamil dan menyusui ;  Anak dan remaja; Pengasuh anak.
Manfaat Rumah Tangga Sehat antara lain;
a.       Bagi Keluarga:
-          Setiap anggota keluarga menjadi sehat   dan tidak mudah sakit
-          Anak tumbuh sehat dan cerdas
-          Anggota keluarga giat bekerja
-          Pengeluaran biaya rumah tangga dapat ditujukan untuk memenuhi gizi keluarga, pendidikan dan modal usaha untuk menambah pendapatan keluarga.


b.       Bagi Masyarakat:

-          Masyarakat mampu mengupayakan lingkungan sehat.
-          Masyarakat mampu mencegah dan mengatasi masalah kesehatan yang dihadapinya.
-          Masyarakat memanfaatkan pelayanan kesehatan yang ada untuk menyembuhkan penyakit dan peningkatan kesehatannya.
-          Masyarakat mampu mengembangkan Upaya KEsehata Bersumber Masyarakat (UKBM) untuk mencapai PHBS di Rumah Tangga, seperti penyelenggaraan posyandu, tabulin, ambulan desa, arisan jamban dll.

c.      Bagi Tim Penggerak PKK:
-          Mempercepat tercapainya 10 program pokok PKK,khususnya bidang kesehatan.
-          Meningkatnya kemampuan dan citra Tim Penggerak PKK dalam memberdayakan keluarga atau rumah tangga.

d.       Bagi Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota
-          Peningkatan persentasi rumah tangga sehat menunjukkan kinerja dan citra provinsi dan kab/kota yang baik
-          Biaya yang tadinya dialokasikan untuk menanggulangi masalah-masalah kesehatan dapat dialihkan untuk pengembangan lingkungan yang sehat dan penyediaan sarana pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau.
-          Provinsi dan kab/kota dapat dijadikan pusat pembelajaran bagi daerah lain dalam pembinaan PHBS di Rumah Tangga.

Dasa wisma

Kelompok Dasawisma adalah kelompok yang terdiri atas 10-20 kepala keluarga (dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat), diketuai oleh salah seorang yang dipilih di antara mereka, merupakan kelompok potensial terdepan dalam pelaksanaan kegiatan PKK.

Kader menjelaskan hasil pemetaan AKI & AKB di desa masing-masing

Ada 3 kegiatan di kelompok dasawisma, yaitu :
a). Catatan Keluarga
b). Catatan Data dan Kegiatan Warga
c). Buku Catatan Ibu Hamil, Kelahiran,  Kematian bayi dan Kematian Ibu hamil, Melahirkan dan Nifas

Peran Kader dalam mewujudkan Rumah tangga Ber- PHBS, antara lain :
  1. Melakukan pendataan rumah tangga yang ada di wilayahnya dengan menggunakan kartu PHBS
  2. Melakukan pendekatan kepada kepala desa/lurah dan tokoh masyarakat untuk memperoleh dukungan dalam pembinaan PHBS  di Rumah Tangga.
  3. Sosialisasi PHBS di rumah tangga ke seluruh rumah tangga yang ada di desa/kelurahan melalui dasawisma.
  4. Memberdayakan keluarga untuk melaksanakan PHBS melalui penyuluhan perorangan, penyuluhan kelompok, penyuluhan massa dan penggerakkan massa.
  5. Mengembangkan kegiatan-kegiatan yang mendukung terwujudnya rumah tangga ber-PHBS.
  6. Memantau kemajuan pencapaian rumah tangga ber PHBS di wilayahnya setiap tahun melalui pencatatan PHBS di rumah tangga.
Sumber : Tim Penggerak PKK Kab. Balangan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar