Kamis, 30 Juni 2011

Rapat Koordinasi UKS tk. Kabupaten Balangan



Usaha Kesehatan Sekolah adalah merupakan wahana belajar mengajar untuk meningkatkan kemampuan dalam membentuk perilaku hidup bersih dan sehat pada usia anak sekolah dengan maksud menciptakan lingkungan sehat secara fisik dan mental sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia yang  seutuhnya.

Program UKS yang disebut Trias UKS mencakup pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan. Merupakan mata rantai dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara umum dan khususnya untuk mencerdaskan dan meningkatkan kemampuan life skill peserta didik untuk hidup sehat. Dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara terencana, terarah dan terpadu dengan melibatkan berbagai program dan sektor terkait. Untuk itulah sehingga pada hari ini kita laksanakan Rapat Kerja Usaha Kesehatan Sekolah (Raker UKS) Kabupaten Balangan.  

DASAR PELAKSANAAN
1.       UU No. 32 thn 2004 ttg Pemerintahan Daerah
2.       UU No. 20 thn 2003 ttg Sistim Pendidikan Nasional
3.       UU No. 36 thn 2009 ttg Kesehatan
4.       UU tentang Agama
5.      Keputusan Bersama Mendiknas No.1/U/SKB/ 2003,Menkes No.1067/Menkes/SAKB/VII/2003
Menag No. MA/230 A/2003, Mendagri No. 26 tahun 2003 tgl 23 Juli 2003   ttg Pembinaan & pengembangan UKS.
6.  SK Bupati Keputusan Bupati Balangan No.      tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Pembina UKS Kabupaten Balangan.
7.  Keputusan Ketua Tim Pembina UKS Kabupaten Balangan No. 01/TP.UKS/II Th. 2011 tentang Pembentukan Sekretariat Tim Pembina UKS Kabupaten Balangan.
        8.       Program Kerja Tim Pembina UKS Kabupaten Balangan tahun 2011.

        Tujuan umum dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan koordinasi dalam pengelolaan manajemen pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Kabupaten Balangan. Adapun tujuan khususnya antara lain : 


1.       Menyatukan persepsi tentang pembinaan dan pengembangan UKS.
             2.      Terkoordinasinya perencanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan UKS Kabupaten 
            Balangan tahun 2011 dan rencana usulan tahun 2012.
      3.   Menyatukan gerak dan langkah dalam pembinaan dan pengembangan UKS di 
           Kabupaten Balangan.

           Kegiatan Raker UKS ini dilaksanakan pada tanggal 23  Mei  2011 selama 1 hari. Bertempat di Aula Benteng Tundakan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan

Peserta Raker UKS Kabupaten Balangan berjumlah 65 orang.terdiri dari unsur :

a.    Pengurus dan anggota Tim Pembina UKS Kabupaten Balangan yang terdiri dari unsur Dinas  
    Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kementrian Agama, Bagian Kesra Setda Kabupaten Balangan, 
    Bappeda, Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan,  Tim Penggerak PKK Kabupaten Balangan.

b. Pengurus dan anggota Tim Pembina UKS Kecamatan se Kabupaten Balangan, terdiri dari unsur Sekretariat Kecamatan, Ketua TP PKK Kecamatan, Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan, Puskesmas dan Pengawas Pendidikan Agama Kecamatan.



Materi dan nara sumber yang akan menyampaikan adalah terdiri dari :

a.    Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan UKS Propinsi Kalimantan Selatan (oleh Tim Pembina UKS Propinsi Kalimantan Selatan).
b.    Peran Dinas Kesehatan Dalam Pembinaan dan Pengembangan UKS (oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan)
c.    Peran Dinas Pendidikan Dalam Pembinaan dan Pengembangan UKS (oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Balangan)
d.    Peran Kementrian Agama Dalam Pembinaan dan Pengembangan UKS (oleh Kepala Kemenag
            Kabupaten Balangan).
e.    Peran Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Dalam Pembinaan dan Pengembangan UKS (oleh Kepala BLHK Kabupaten Balangan) 



Output yang diharapkan dari Raker UKS ini adalah :
1.  Menyatunya persepsi tentang pembinaan dan pengembangan UKS.
2.  Terkoordinasinya perencanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan UKS Kabupaten
    Balangan tahun 2011 dan rencana usulan tahun 2012.
3.  Menyatunya gerak dan langkah dalam pembinaan dan pengembangan UKS di Kabupaten
    Balangan.

KESEPAKATAN
RAPAT KERJA UKS KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2011

Peserta Rapat Kerja UKS Kabupaten Balangan Tahun 2011, bersepakat untuk :
1.      Meningkatkan komitmen bersama dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan UKS di Tingkat 
      Kecamatan dan Tingkat Kabupaten Balangan.
2.      Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi program UKS sejak dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring 
   dan evaluasi melalui rapat koordinasi Tim Pembina UKS baik di tingkat Kabupaten maupun di Tingkat Kecamatan secara berkala (Tingkat Kabupaten dan Kecamatan minimal 6 bulan sekali).
3.      Meningkatkan peran Tim Pembina UKS dalam pembinaan dan pengembangan UKS di Tingkat Kecamatan 
      dan Tingkat Kabupaten dengan sasaran meliputi TK/RA, SD/MI, SLTP/MTs, SLTA/SMK/MA.
4.      Masing-masing instansi yang tergabung dalam Tim Pembina UKS Kabupaten dan Kecamatan untuk 
      mengalokasikan anggaran pembinaan dan pengembangan UKS  sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya masing-masing.
5.    Membentuk Tim Pembina UKS Tingkat Kecamatan  bagi yang belum terbentuk berikut Sekretariat dan 
     program kerjanya.




Sumber : Seksi UKS Dinas Kesehatan Kab. Balangan










Senin, 27 Juni 2011

JAMKESDA Kabupaten Balangan


PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH
(JAMKESDA)
KABUPATEN BALANGAN


           JAMKESDA adalah program jaminan bantuan pembayaran biaya pelayanan kesehatan yang diberikan Pemerintah Daerah Kab. Balangan kepada masyarakat Kab. Balangan. Sasaran Program Jamkesda adalah seluruh masyarakat Kab. Balangan yang belum memiliki jaminan kesehatan berupa Jamkesmas, ASKES dan asuransi kesehatan lainnya. 

Adapun jaminan pembiayaannya meliputi :

  •           Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dilakukan pada Puskesmas dan jaringannya.
  •          Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) pada RSUD Balangan.
  •          Pelayanan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) dilaksanakan pada Puskesmas rawat inap dan pelayanan rawat inap kelas III RSUD Balangan dan Rumah Sakit luar daerah yang telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kab. Balangan.
  •          Pelayanan penderita gangguan jiwa dilaksanakan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Sambang Lihum Banjarmasin.


Jenis-jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung Program Jamkesda antara lain berupa :
a.       Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya, meliputi :
·         Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
·         Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
·         Pelayanan gawat darurat
b.      Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, meliputi :
·         Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
·         Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
·         Pelayanan gawat darurat
·         Cuci darah ditanggung sebanyak 6 (enam) kali
·         Kemotherapi

                    Pelayanan obat di Rumah Sakit dan Puskesmas beserta jaringannya menggunakan obat generik. Apabila terjadi pemberian resep diluar obat generik maka menjadi tanggung jawab Pemberi Pelayanan Kesehatan. Penggunaan obat diluar jenis obat generik masih dapat dimungkinkan sepanjang sesuai dengan indikasi medis berdasarkan protokol terapi yang diusulkan ole Komite Medik dan disetujui Direktur Rumah Sakit atau Pejabat lain yang berwenang.

Jenis-jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung Program Jamkesda, antara lain :
  • v  Pembuatan kacamata
  • v  Alat bantu dengar
  • v  Alat bantu gerak (kursi roda, tongkat penyangga, korset)
  • v  Pelayanan penunjang diagnostik canggih
  • v  General check-up
  • v  Sirkumsisi / sunatan
  • v  Bahan, alat dan atau tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
  • v  Prosthesis gigi tiruan
  • v  Pengobatan alternatif (akupuntur, pengobatan tradisional)
  • v  Rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapatkan keturunan termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi
  • v  Cuci darah ke -7 dan seterusnya
  • v  Pemasangan Pin
  • v  Akibat kecelakaan lalulintas
  • v  Akibat Napza/Narkoba
  • v  Pelayanan yang tidak prosedural


Program Jamkesda Kab. Balangan mempunyai sistem kerja, yaitu :
  1. *      Kepesertaan terbuka, artinya setiap masyarakat Kab. Balangan berhak menjadi peserta Jamkesda sepanjang belum memiliki jaminan kesehatan.
  2. *      Setiap kartu Jamkesda hanya berlaku untuk satu jiwa saja.
  3. *      Jaminan kesehatan diberlakukankepada masyarakat yang telah memiliki kartu Jamkesda Balangan.
  4. *      Kartu Jamkesda Balangan diterbitkan oleh kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Balangan.


Beberapa Rumah Sakit yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Balangan, yaitu:
1.       RSUD H. Damanhuri Barabai
2.       RSUD Ulin Banjarmasin
3.       RSJD Sambang Lihum (untuk rujukan pasien gangguan jiwa)


Sistem penjaminan Program Jamkesda Kabupaten Balangan :
a.       Terstruktur dan berjenjang
b.      Jaminan pelayanan diberikan kepada warga masyarakat yang telah memiliki kartu Jamkesda dan harus menunjukkan kartu tersebut pada saat berobat
c.       Pemerintah Kabupaten Balangan hanya menanggung pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit yang telah memiliki perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Balangan
d.      Pelayanan pada Rawat Jalan Tingkat Pertama hanya berlaku selama jam kerja dan sarana fasilitas kesehatan milik pemerintah
e.      Pelayanan dalam beberapa hal mengacu pada ketentuan yang berlaku pada Program Jamkesmas


Syarat atau ketentuan rujukan pasien Jamkesda, antara lain:
1.       Surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa setempat
2.       Surat rujukan dari Puskesmas dan RSUD Balangan (asli)
3.       Fotocopy KTP pasien yang dirujuk (5 lembar)
4.       Fotocopy Kartu Keluarga pasien yang dirujuk (5 lembar)
5.       Surat Jaminan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan
6.       Kartu Jamkesda Pasien bersangkutan (asli dan fotocopy 5 lembar)


Syarat menjadi peserta Jamkesda Kabupaten Balangan adalah :
1.       Datang ke Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Balangan
2.       Bawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (masing-masing 1 lembar)
3.       Pas foto ukuran 2x3 1 lembar
4.       Surat pernyataan tidak mempunyai jaminan asuransi kesehatan

Alur Pelayanan Jamkesda Kab. Balangan


Sumber : Seksi PSM & PL Bidang Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Balangan