Senin, 27 Juni 2011

JAMKESDA Kabupaten Balangan


PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH
(JAMKESDA)
KABUPATEN BALANGAN


           JAMKESDA adalah program jaminan bantuan pembayaran biaya pelayanan kesehatan yang diberikan Pemerintah Daerah Kab. Balangan kepada masyarakat Kab. Balangan. Sasaran Program Jamkesda adalah seluruh masyarakat Kab. Balangan yang belum memiliki jaminan kesehatan berupa Jamkesmas, ASKES dan asuransi kesehatan lainnya. 

Adapun jaminan pembiayaannya meliputi :

  •           Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dilakukan pada Puskesmas dan jaringannya.
  •          Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) pada RSUD Balangan.
  •          Pelayanan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) dilaksanakan pada Puskesmas rawat inap dan pelayanan rawat inap kelas III RSUD Balangan dan Rumah Sakit luar daerah yang telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kab. Balangan.
  •          Pelayanan penderita gangguan jiwa dilaksanakan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Sambang Lihum Banjarmasin.


Jenis-jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung Program Jamkesda antara lain berupa :
a.       Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya, meliputi :
·         Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
·         Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
·         Pelayanan gawat darurat
b.      Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, meliputi :
·         Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
·         Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
·         Pelayanan gawat darurat
·         Cuci darah ditanggung sebanyak 6 (enam) kali
·         Kemotherapi

                    Pelayanan obat di Rumah Sakit dan Puskesmas beserta jaringannya menggunakan obat generik. Apabila terjadi pemberian resep diluar obat generik maka menjadi tanggung jawab Pemberi Pelayanan Kesehatan. Penggunaan obat diluar jenis obat generik masih dapat dimungkinkan sepanjang sesuai dengan indikasi medis berdasarkan protokol terapi yang diusulkan ole Komite Medik dan disetujui Direktur Rumah Sakit atau Pejabat lain yang berwenang.

Jenis-jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung Program Jamkesda, antara lain :
  • v  Pembuatan kacamata
  • v  Alat bantu dengar
  • v  Alat bantu gerak (kursi roda, tongkat penyangga, korset)
  • v  Pelayanan penunjang diagnostik canggih
  • v  General check-up
  • v  Sirkumsisi / sunatan
  • v  Bahan, alat dan atau tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
  • v  Prosthesis gigi tiruan
  • v  Pengobatan alternatif (akupuntur, pengobatan tradisional)
  • v  Rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapatkan keturunan termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi
  • v  Cuci darah ke -7 dan seterusnya
  • v  Pemasangan Pin
  • v  Akibat kecelakaan lalulintas
  • v  Akibat Napza/Narkoba
  • v  Pelayanan yang tidak prosedural


Program Jamkesda Kab. Balangan mempunyai sistem kerja, yaitu :
  1. *      Kepesertaan terbuka, artinya setiap masyarakat Kab. Balangan berhak menjadi peserta Jamkesda sepanjang belum memiliki jaminan kesehatan.
  2. *      Setiap kartu Jamkesda hanya berlaku untuk satu jiwa saja.
  3. *      Jaminan kesehatan diberlakukankepada masyarakat yang telah memiliki kartu Jamkesda Balangan.
  4. *      Kartu Jamkesda Balangan diterbitkan oleh kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Balangan.


Beberapa Rumah Sakit yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Balangan, yaitu:
1.       RSUD H. Damanhuri Barabai
2.       RSUD Ulin Banjarmasin
3.       RSJD Sambang Lihum (untuk rujukan pasien gangguan jiwa)


Sistem penjaminan Program Jamkesda Kabupaten Balangan :
a.       Terstruktur dan berjenjang
b.      Jaminan pelayanan diberikan kepada warga masyarakat yang telah memiliki kartu Jamkesda dan harus menunjukkan kartu tersebut pada saat berobat
c.       Pemerintah Kabupaten Balangan hanya menanggung pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit yang telah memiliki perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Balangan
d.      Pelayanan pada Rawat Jalan Tingkat Pertama hanya berlaku selama jam kerja dan sarana fasilitas kesehatan milik pemerintah
e.      Pelayanan dalam beberapa hal mengacu pada ketentuan yang berlaku pada Program Jamkesmas


Syarat atau ketentuan rujukan pasien Jamkesda, antara lain:
1.       Surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa setempat
2.       Surat rujukan dari Puskesmas dan RSUD Balangan (asli)
3.       Fotocopy KTP pasien yang dirujuk (5 lembar)
4.       Fotocopy Kartu Keluarga pasien yang dirujuk (5 lembar)
5.       Surat Jaminan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan
6.       Kartu Jamkesda Pasien bersangkutan (asli dan fotocopy 5 lembar)


Syarat menjadi peserta Jamkesda Kabupaten Balangan adalah :
1.       Datang ke Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Balangan
2.       Bawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (masing-masing 1 lembar)
3.       Pas foto ukuran 2x3 1 lembar
4.       Surat pernyataan tidak mempunyai jaminan asuransi kesehatan

Alur Pelayanan Jamkesda Kab. Balangan


Sumber : Seksi PSM & PL Bidang Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Balangan

2 komentar:

  1. T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold
    T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold 벳 인포 T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold titanium nitride T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold titanium 3d printing T-Fold titanium wheels T-Fold T-Fold titanium welding T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold T-Fold T

    BalasHapus