Usaha Kesehatan Sekolah adalah merupakan wahana belajar mengajar untuk meningkatkan kemampuan dalam membentuk perilaku hidup bersih dan sehat pada usia anak sekolah dengan maksud menciptakan lingkungan sehat secara fisik dan mental sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Program UKS yang disebut Trias UKS mencakup pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan. Merupakan mata rantai dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara umum dan khususnya untuk mencerdaskan dan meningkatkan kemampuan life skill peserta didik untuk hidup sehat. Dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara terencana, terarah dan terpadu dengan melibatkan berbagai program dan sektor terkait. Untuk itulah sehingga pada hari ini kita laksanakan Rapat Kerja Usaha Kesehatan Sekolah (Raker UKS) Kabupaten Balangan.
DASAR PELAKSANAAN
1. UU No. 32 thn 2004 ttg Pemerintahan Daerah
2. UU No. 20 thn 2003 ttg Sistim Pendidikan Nasional
3. UU No. 36 thn 2009 ttg Kesehatan
4. UU tentang Agama
5. Keputusan Bersama Mendiknas No.1/U/SKB/ 2003,Menkes No.1067/Menkes/SAKB/VII/2003
Menag No. MA/230 A/2003, Mendagri No. 26 tahun 2003 tgl 23 Juli 2003 ttg Pembinaan & pengembangan UKS.
6. SK Bupati Keputusan Bupati Balangan No. tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Pembina UKS Kabupaten Balangan.
7. Keputusan Ketua Tim Pembina UKS Kabupaten Balangan No. 01/TP.UKS/II Th. 2011 tentang Pembentukan Sekretariat Tim Pembina UKS Kabupaten Balangan.
8. Program Kerja Tim Pembina UKS Kabupaten Balangan tahun 2011.1. Menyatukan persepsi tentang pembinaan dan pengembangan UKS.
2. Terkoordinasinya perencanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan UKS Kabupaten Balangan tahun 2011 dan rencana usulan tahun 2012.
3. Menyatukan gerak dan langkah dalam pembinaan dan pengembangan UKS di
Kabupaten Balangan.
Kegiatan Raker UKS ini dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2011 selama 1 hari. Bertempat di Aula Benteng Tundakan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan
Peserta Raker UKS Kabupaten Balangan berjumlah 65 orang.terdiri dari unsur :
a. Pengurus dan anggota Tim Pembina UKS Kabupaten Balangan yang terdiri dari unsur Dinas
Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kementrian Agama, Bagian Kesra Setda Kabupaten Balangan,
Bappeda, Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Tim Penggerak PKK Kabupaten Balangan.
Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kementrian Agama, Bagian Kesra Setda Kabupaten Balangan,
Bappeda, Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Tim Penggerak PKK Kabupaten Balangan.
b. Pengurus dan anggota Tim Pembina UKS Kecamatan se Kabupaten Balangan, terdiri dari unsur Sekretariat Kecamatan, Ketua TP PKK Kecamatan, Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan, Puskesmas dan Pengawas Pendidikan Agama Kecamatan.
a. Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan UKS Propinsi Kalimantan Selatan (oleh Tim Pembina UKS Propinsi Kalimantan Selatan).
b. Peran Dinas Kesehatan Dalam Pembinaan dan Pengembangan UKS (oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan)
c. Peran Dinas Pendidikan Dalam Pembinaan dan Pengembangan UKS (oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Balangan)
d. Peran Kementrian Agama Dalam Pembinaan dan Pengembangan UKS (oleh Kepala Kemenag
Kabupaten Balangan).
e. Peran Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Dalam Pembinaan dan Pengembangan UKS (oleh Kepala BLHK Kabupaten Balangan)
Output yang diharapkan dari Raker UKS ini adalah :
1. Menyatunya persepsi tentang pembinaan dan pengembangan UKS.
2. Terkoordinasinya perencanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan UKS Kabupaten
Balangan tahun 2011 dan rencana usulan tahun 2012.
Balangan tahun 2011 dan rencana usulan tahun 2012.
3. Menyatunya gerak dan langkah dalam pembinaan dan pengembangan UKS di Kabupaten
Balangan.
Balangan.
KESEPAKATAN
RAPAT KERJA UKS KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2011
Peserta Rapat Kerja UKS Kabupaten Balangan Tahun 2011, bersepakat untuk :
1. Meningkatkan komitmen bersama dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan UKS di Tingkat
Kecamatan dan Tingkat Kabupaten Balangan.
Kecamatan dan Tingkat Kabupaten Balangan.
2. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi program UKS sejak dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring
dan evaluasi melalui rapat koordinasi Tim Pembina UKS baik di tingkat Kabupaten maupun di Tingkat Kecamatan secara berkala (Tingkat Kabupaten dan Kecamatan minimal 6 bulan sekali).
dan evaluasi melalui rapat koordinasi Tim Pembina UKS baik di tingkat Kabupaten maupun di Tingkat Kecamatan secara berkala (Tingkat Kabupaten dan Kecamatan minimal 6 bulan sekali).
3. Meningkatkan peran Tim Pembina UKS dalam pembinaan dan pengembangan UKS di Tingkat Kecamatan
dan Tingkat Kabupaten dengan sasaran meliputi TK/RA, SD/MI, SLTP/MTs, SLTA/SMK/MA.
dan Tingkat Kabupaten dengan sasaran meliputi TK/RA, SD/MI, SLTP/MTs, SLTA/SMK/MA.
4. Masing-masing instansi yang tergabung dalam Tim Pembina UKS Kabupaten dan Kecamatan untuk
mengalokasikan anggaran pembinaan dan pengembangan UKS sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya masing-masing.
mengalokasikan anggaran pembinaan dan pengembangan UKS sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya masing-masing.
5. Membentuk Tim Pembina UKS Tingkat Kecamatan bagi yang belum terbentuk berikut Sekretariat dan
program kerjanya.
Sumber : Seksi UKS Dinas Kesehatan Kab. Balangan
program kerjanya.
Sumber : Seksi UKS Dinas Kesehatan Kab. Balangan