Kamis, 20 Oktober 2011

Desa Siaga Aktif dalam Upaya Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) & Angka Kematian Bayi (AKB)

Posyandu aktif sebagai salah satu UKBM pendukung Desa Siaga Aktif



Pengertian
Desa Siaga Aktif merupakan pengembangan dari Desa Siaga, yaitu desa atau kelurahan yang :
•         Penduduknya dapat mengakses dengan mudah pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan setiap hari melalui Poskesdes, Pustu, Puskesmas, atau sarana kesehatan lainnya yang ada di wilayah tersebut.
•         Penduduknya mengembangkan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dan melaksanakan surveilans berbasis masyarakat, kedaruratan kesehatan dan penanggulangan bencana, serta penyehatan lingkungan sehingga masyarakatnya menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Kriteria
1.      Kepedulian Pemerintahan Desa atau Kelurahan dan  pemuka masyarakat terhadap Desa dan Kelurahan Siaga Aktif yang tercermin dari keberadaan dan keaktifan Forum Desa dan Kelurahan.
  1. Keberadaan Kader Pemberdayaan Masyarakat/kader teknis Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
  2. Kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar yang buka atau memberikan pelayanan setiap hari .
  3. Keberadaan UKBM yang dapat melaksanakan (a) penanggulangan bencana dan kegawat daruratan kesehatan, (b) survailans berbasis masyarakat, (c) penyehatan lingkungan.
Adapun pentahapannya meliputi :


Pentahapan perkembangan Desa/Kelurahan Siaga Aktif tersebut di atas dapat digambarkan sebagai berikut :

KRITERIA
PRATAMA
MADYA
PURNAMA
MANDIRI
Forum Masyarakat
Desa/Kelurahan
Ada, tetapi
belum jalan
Berjalan, tetapi
belum rutin
setiap tri-wulan
Berjalan setiap tri-wulan,
Berjalan setiap Bulan
KPM/Kader Teknis
Sudah ada min. 2 orang
Sudah ada 3-5 orang
Sudah ada 6-8 orang
Sudah ada 9 orang atau lebih
Kemudahan Akses
Pelayanan Kesehatan
Ya
Ya
Ya
Ya
Posyandu & UKBM
Aktif
Posyandu ya,
UKBM lainnya tidak aktif
Posyandu &
2 UKBM lainnya aktif
Posyandu &
3 UKBM lainnya aktif
Posyandu &
4 UKBM lainnya aktif
Dukungan dana untuk kegiatan kesehatan di desa dan kelurahan
Sudah ada dari pemerintah desa dan kelurahan serta belum ada sumber lainnya
Sudah ada dari pemerintah desa dan kelurahan serta satu sumber lainnya baik masyarakat ataupun dunia usaha
Sudah ada dari pemerintah desa dan kelurahan serta dua sumber lainnya yaitu masyarakat dan dunia usaha
Sudah ada dari pemerintah desa dan kelurahan serta dua sumber lainnya yaitu masyarakat dan dunia usaha
Peran Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan
Ada peran aktif masyarakat namun tidak ada peran aktif ormas
Ada peran aktif masyarakat yang didukung peran aktif satu ormas
Ada peran aktif masyarakat yang didukung peran aktif dua ormas
Ada peran aktif masyarakat yang didukung peran aktif lebih dari dua  ormas
Peraturan Kepala Desa atau peraturan Bupati/walikota
Belum ada
Ada, belum
direalisasikan
Ada, sudah
direalisasikan
Ada, sudah
direalisasikan
Pembinaan PHBS Rumah Tangga
Pembinaan PHBS Kurang dari 20% rumah tangga yang ada
Pembinaan PHBS minimal 20% rumah tangga yang ada
Pembinaan PHBS minimal 40% rumah tangga yang ada
Pembinaan PHBS minimal 70% rumah tangga yang ada

Pengorganisasian Desa / Kelurahan Siaga Aktif sebagai berikut :


Berikut adalah beberapa usaha dalam Desa Siaga Aktif
Bentuk kegiatan gotong royong antara lain :
•         Gerakan kebersamaan perbaikan lingkungan.
▫         Pembangunan air bersih
▫         Jumat bersih, Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) atau Gerakan 3 M
▫         Pembuatan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL)
▫         Penggunaan jamban untuk setiap rumah, Perbaikan rumah sehat, dll
•         Gerakan dukung kelompok rentan (bumil resti - ibu hamil resiko tinggi, balita resti,dll)
•         Ambulan desa.
•         Penggalangan donor darah.
•         Pemanfaatan masyarakat pada upaya kesehatan yg ada (persalinan ditolong tenaga kesehatan di Poskesdes, datang ke Posyandu, dll)
•         Penggalakan TOGA
•         Pengendalian faktor resiko penyakit dan masalah kesehatan
•         Pengendalian bencana dan faktor resikonya.
•         Dan lain-lain sesuai spesifik daerah

kebun PKK sebagai penggalakan TOGA desa


Adapun indikator  keberhasilan kegiatan gotong royong dapat dilihat dari :
•         Ada kegiatan dari, oleh, untuk masyarakat.
•         Ada kesinambungan kegiatan.
•         Ada peningkatan kegiatan gotong royong masyarakat.

Upaya Kesehatan Yaitu : Upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yg dilaksanakan oleh masyarakat dan untuk masyarakat.

Bentuk kegiatan Upaya kesehatan :
•         Penyuluhan kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat desa
•         Posyandu untuk penimbangan & pemantauan kesehatan balita.
•         Pemantauan kesehatan secara berkala (balita, bumil, remaja, usila, dll)
•         Upaya Kesehatan Mesjid (UKM) atau tempat ibadah.
•         Pemantauan Jentik, abatisasi, kaporisasi sumur.
•         Deteksi dini kasus & faktor resiko (maternal maupun balita)
•         Pemberian obat: Imunisasi Polio, Fe, Vit A, Oralit,
•         Pemberian Makanan Tambahan pada posyandu,
•         Penyuluhan dan Pemulihan.
•       Dukungan penyembuhan, perawatan (seperti: Pemantau Minum Obat (PMO)  Kasus TB, dukungan psikis penderita TB).
•         Dan lain-lain.

Adapun Indikator keberhasilan upaya kesehatan oleh masyarakat yaitu:
•         Ada kegiatan UKBM
•         Kader aktif dan mampu melaksanakan upaya kesehatan dengan baik.
•         Kegiatan UKBM berjalan rutin / berkesinambungan
•     Peningkatan rujukan masyarakat pada pelayanan kesehatan yang ada (hasil deteksi dini, persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan di Poskesdes).
•         Peningkatan cakupan UKBM.

Pengamatan dan Pemantauan (Surveilans) oleh masyarakat
Langkah yang perlu dilakukan antara lain:
•         Informasi yang dibutuhkan:
▫         Kejadian/kasus
▫         Faktor risiko
▫  Kegiatan: Pemberdayaan, upaya kesehatan (kesehatan ibu, Balita, penyakit tertentu), pembiayaan.
•         Sumber informasi
•         Sistem Pencatatan
•         Mekanisme analisis, upaya pemantauan, dan rencana tindak lanjut.

PEMBIAYAAN KESEHATAN
Pengertian pembiayaan kesehatan:
•    Pengumpulan dana dari, oleh, untuk masyarakat, dalam rangka mencegah dan mengatasi masalah kesehatan yang meliputi: upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Bentuk-bentuk pembiayaan kesehatan:
•         Tabulin (Tabungan Ibu Bersalin)
•         Arisan jamban
•         Dana sehat
•         Dana posyandu (PMT - Pemberian Makanan Tambahan, kegiatan untuk posyandu)
•         Jimpitan, dana sosial dasa wisma
•         Dana peduli kesehatan (sumbangan, iuran yasinan/jum’atan)
•         Alokasi dana Pembangunan Desa (APD) dengan menyusun proposal dari masyarakat.

Yang perlu diperhatikan dalam pembiayaan kesehatan :
•         Pengalokasian/pemanfaatan pembiayaan kes.
•         Sumber dana
•         Pengelolaan dan pembelanjaan


Indikator keberhasilan Pembiayaan kesehatan :
•         Dana terhimpun, masyarakat yang berpartisipasi dalam pembiayaan kesehatan meningkat,
•   Pengalokasian tepat sasaran sesuai berbagai kebutuhan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif)
•         Pengelolaan dan pemanfaatan tertib, mudah, lancar
•         Berkesinambungan./mah

Sumber : Bid. Promkes Dinkes Kab. Balangan

SOSIALISASI DESA SIAGA AKTIF DALAM UPAYA PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU (AKI) DAN ANGKA KEMATIAN BAYI (AKB) DI KAB. BALANGAN

Keterangan foto ; dari kiri ke kanan : Kabid Kesga, Ketua TP PKK Kab. Balangan, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Balangan, Kabid Promkes

Kesehatan merupakan hak azasi yang dijelaskan dalam UUD 1945, Pasal 28 H ayat 1 dan  UU no. 36 thn 2009  dan sekaligus sebagai investasi, sehingga perlu diupayakan, diperjuangkan dan ditingkatkan oleh setiap individu dan oleh seluruh komponen bangsa  agar  masyarakat dapat menikmati hidup sehat dan pada akhirnya dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Desa/Kelurahan Siaga Aktif adalah bentuk pengembangan dari Desa Siaga yang sudah ada. Tercatat seluruh desa dan Kelurahan di Kabupaten Balangan (152 desa/kelurahan) sudah ditetapkan menjadi Desa Siaga. Namun sebagian besar masih belum dapat dikatakan Desa/Kelurahan Siaga Aktif.
Desa/Kelurahan Siaga Aktif adalah desa/kelurahan yang :
1.    Penduduknya dapat mengakses dengan mudah pelayanan kesehatan dasar yang memberikan pelayanan setiap hari melalui Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), Puskesmas Pembantu, Puskesmas, atau sarana kesehatan lainnya yang ada di wilayah tersebut,
2.    Penduduknya mengembangkan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM), seperti Posyandu, Tanaman Obat Keluarga (TOGA), Ambulan Desa dan lain-lain dan melaksanakan surveilans berbasis masyarakat yang meliputi pemantauan penyakit, kesehatan ibu dan anak, gizi, lingkungan dan perilaku, kedaruratan kesehatan dan penanggulangan bencana sehingga masyarakatnya menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Kedaruratan kesehatan dan penanggulangan bencana adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh masyarakat dalam mencegah dan mengatasi bencana dan kedaruratan kesehatan. Salah satu contoh UKBM adalah yang diselenggarakan dari, oleh,  dan untuk masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memperdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar, sehingga pada akhirnya  angka Kematian Ibu dan Bayi dapat lebih ditekan.
            Keberhasilan pengelolaan Posyandu memerlukan dukungan yang mantap dari berbagai pihak baik dukungan moril, materil maupun finansial, disamping itu diperlukan adanya kerjasama dengan berbagai pihak terkait selain itu tidak kalah pentingnya ketekunan dan pengabdian  para pengelola posyandu terutama ketua Tim Penggerak PKK desa, Para Kader Posyandu dan Kader Desa Siaga yang semuanya mempunyai peranan strategis dalam menunjang keberhasilan mewujudkan Desa Siaga Aktif di Kabupaten Balangan, karena peran seorang Kader merupakan orang yang mempunyai jiwa pelapor, pembaharu dan penggerak masyarakat serta bersedia bekerja secara sukarela.
Untuk mempermudah strategi intervensi, sasaran pengembangan Desa Siaga dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
1.      Semua individu dan keluarga di desa, yang diharapkan mampu melaksanakan hidup sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya.
2.      Pihak-pihak yang mempunyai pengaruh terhadap perubahan perilaku individu dan keluarga atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, kader desa, serta petugas kesehatan.
3.      Pihak-pihak yang diharapkan memberikan dukungan kebijakan, dana, tenaga, sarana, dan lain-lain, seperti para pejabat, Camat, Kepala Desa, swasta, donator, dan pemangku kepentingan lainnya.
            Oleh karena penting nya kesadaran gerakan masyarakat dalam hal peningkatan Desa Siaga menjadi Desa Siaga aktif, maka diadakanlah acara Sosialisasi Desa Siaga Aktif dalam upaya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) Dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Kab. Balangan yang di pelapori oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan. Acara ini diselenggarakan bertempat di aula Dinas Kesehatan pada tanggal 6 Oktober 2011. Adapun peserta dari sosialisasi ini adalah para Ibu – Ibu Ketua TP PKK di desa ataupun kelurahan seluruh Kab. Balangan. Karena para peserta adalah orang-orang yang mempuyai peranan penting bagi pengembangan desa / kelurahan siaga menjadi Siaga Aktif.
Foto bersama seluruh peserta dengan Ketua TP PKK, Kepala Dinas Kesehatan dan Narasumber
            Ibu Hj. Mardiana Sefek selaku ketua Tim Penggerak PKK Kab. Balangan diberi kehormatan untuk membuka acara ini sekaligus memberikan sambutan singkat mengenai acara ini, didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Balangan. Narasumber berasal dari Dinas Kesehatan yang memberikan materi berupa “Pentingnya Desa Siaga Aktif”, “Pengetahuan Umum tentang Kehamilan dan Kelahiran” serta “Membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dalam upaya penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi”. Acara ini disambut antusias oleh para peserta karena dirasa sangat bermanfaat dalam menambah pengetahuan peserta dalam peningkatan Desa Siaga menjadi Desa Siaga Aktif serta mengurangi resiko terjadi nya kematian ibu maupun bayi dalam proses kehamilan sampai kelahiran./rif
Sumber: Bid. Promkes Dinas Kesehatan Kab. Balangan

Rabu, 17 Agustus 2011

PROGRAM JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) KABUPATEN BALANGAN




Program Jaminan Persalian (Jampersal) adalah jaminan pembiayaan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir. Jampersal diperuntukkan bagi seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan.

Sasaran yang dijamin Jampersal antara lain:
1.       Ibu hamil
2.       Ibu bersalin
3.       Ibu nifas (sampai 42 hari setelah melahirkan)
4.       Bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari)

Adapun jaminan pembiayaannya meliputi :
a.       Pemeriksaan kesehatan
b.      Pertolongan persalinan
c.       Pelayanan nifas
d.      Pelayanan KB pasca persalinan
e.      Pelayanan bayi baru lahir

Peserta program Jampersal adalah seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan (tidak tertanggung di dalam kepesertaan ASKES, Jamkesmas, Jamkesda, Jamsostek dan asuransi lainnya).

Pelayan yang didapat oleh peserta Jampersal meliputi:
·   Pemeriksaan kehamilan (ANC) sekurang-kurangnya 4 kali (1kali di trimester I, 1 kali di trimester II, dan 2 kali di trimester III)
·         Persalinan normal
·         Pelayanan nifas normal
·         Pelayanan bayi baru lahir normal
·         Pemeriksaan kehamilan resiko tinggi
·         Pelayanan pasca keguguran
·         Persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar
·         Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar
·         Pemeriksaan rujukan kehamilan pada kehamilan resiko tinggi
·         Penanganan rujukan pasca keguguran
·         Penanganan kehamilan ektopik terganggu (KET)
·         Persalinan dengan tindakan emergensi komprehensif
·         Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi komprehensif
·         Pelayanan KB pasca persalinan

Pelayanan Jampersal tidak mengenal batas wilayah, artinga peserta berhak mendapatkan pelayanan dimanapun berada dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas diri lainnya.

Tata Prosedur Pelayanan Jampersal

A.      Pelayanan Persalinan Tingkat Pertama
·    Pelayanan persalinan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan Puskesmas PONED serta jaringannya termasuk Poskesdes dan Polindes. Bidan prektek swata yang melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Tim Pengelola  Jampersal Kabupaten Balangan.
·  Pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan di Puskesmas dan jaringannya meliputi pelayanan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan normal, pelayanan nifas, KB pasca persalinan, pelayanan bayi baru lahir, penanganan komplikasi pada kehamilan, pelayanan nifas dan bayi baru lahir.
·  Bila menurut indikasi medis peserta memerlukan layanan rujukan maka Puskesmas wajib merujuk peserta ke fasilitas kesehatan rujukan.

B.      Pelayanan Persalinan Tingkat Lanjutan
·     Pelayanan persalinan tingkat lanjutan adalah pelayanan yang diberikan tenaga kesehatan spesialistik, terdiri dari pelayanan kebidanan dan neonatus kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi dengan resiko tinggi dan komplikasi di rumah sakir pemerintah maupun swasta yang melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang tidak dapat ditangani pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan dilaksanakan berdasar rujukan, kecuali pada kondisi kedaruratan.
·    Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan dengan resiko tinggi dan penyulit yang tidak mampu dilakukan dipelayanan tingkat pertama.
·         Pelayanan persalinan di fasilitas perawatan kelas III di Rumah Sakit Pemerintah dan swasta yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam program Jamkesmas.

Sumber : Bid. Promkes. Dinas Kesehatan Kab. Balangan